1. Etika dan Perilaku
Menjaga nama baik PESMA IPNU IPPNU UNESA di dalam maupun di luar lingkungan PESMA.
Menjaga hubungan baik antar penghuni dan lingkungan sekitar PESMA.
Dilarang membuat kegaduhan dari pukul 22.00 – 04.00 WIB.
Dilarang berinteraksi berlebihan dengan lawan jenis (anggota maupun non-anggota PESMA) yang dapat menimbulkan fitnah atau kecurigaan.
Tidak diperbolehkan membawa, mengonsumsi, atau terlibat dalam aktivitas MIRASANTIKA (Minuman Keras dan Narkotika) baik di dalam maupun luar PESMA.
* Sanksi Pelanggaran : Ditegur oleh yang melihat kejadian dan dilaporkan ke pengurus, Ditegur langsung oleh Pengurus PESMA, Diproses lebih lanjut oleh PESMA. Pelanggaran Berat (seperti MIRASANTIKA): Akan diproses oleh PESMA pusat dan pihak kepolisian jika diperlukan.
2. Kewajiban Penghuni
WAJIB mengikuti kegiatan rutin PESMA (baik kegiatan pusat maupun kegiatan masing-masing PESMA) dan mengisi presensi kehadiran.
Wajib mengenakan pakaian yang sopan di lingkungan PESMA.
* Sanksi Pelanggaran : Ditegur oleh yang melihat kejadian dan dilaporkan ke pengurus, Ditegur langsung oleh Pengurus PESMA, Diproses lebih lanjut oleh PESMA.
3. Tamu PESMA
Semua tamu wajib menaati peraturan tertulis maupun tidak tertulis, serta menjaga kebersihan.
Tamu harus melapor ke pengurus PESMA masing-masing, dan ketua PESMA wajib melaporkan ke PESMA pusat.
Ketentuan tamu:
Keluarga besar PK (alumni, demisioner, pengurus): boleh menginap. Jika lebih dari 1 minggu, dimohon berkontribusi seikhlasnya untuk listrik, air, dll.
Non keluarga besar PK (teman, saudara, dll):
Harian: Rp10.000 per hari (maks. 5 hari)
Mingguan: Rp100.000 per minggu (maks. 2 minggu)
Tamu khusus (keluarga penghuni, tamu PKPT, dll): boleh menginap dalam waktu wajar, dengan koordinasi oleh ketua PESMA ke PESMA pusat.
* Sanksi Pelanggaran : Ditegur oleh yang melihat kejadian dan dilaporkan ke pengurus, Ditegur langsung oleh Pengurus PESMA, Diproses lebih lanjut oleh PESMA.
4. Jam Malam & Batas Waktu Berkunjung
PESMA Rekan: maksimal pukul 23.00 WIB
PESMA Rekanita: maksimal pukul 22.00 WIB
* Sanksi: Tidak dibukakan pintu kecuali ada izin sebelumnya.
5. Surat Peringatan (SP)
Pemberian Surat Peringatan:
Pemberian surat peringatan, ketika:
SP Keaktifan PESMA
SP 1 diberikan ketika penghuni PESMA tidak mengikuti kegiatan rutinan PESMA 4 kali yang terhitung alfa.
SP 2 diberikan ketika penghuni PESMA tidak mengikuti kegiatan rutinan pesma 10 kali tanpa keterangan yang jelas.
SP 3 diberikan ketika penghuni PESMA tidak mengikuti kegiatan, baik kegiatan masing-masing PESMA maupun kegiatan pusat PESMA 20 kali dalam 1 periode.
SP Keaktifan PK
SP 1 diberikan ketika pengurus PK tidak mengikuti rapat program kerja sebanyak 2 kali tanpa keterangan .
SP 2 terkait kegiatan wajib PK
Pengurus : Tidak mengikuti 4 program kerja PK
Anggota: Tidak mengikuti program wajib PK (PK Gathering, Makesta, Lakmud).
SP 3 diberikan ketika penghuni PESMA tidak mengikuti kegiatan PK, baik sebagai pengurus maupun anggota, tanpa keterangan yang jelas selama 2 bulan.
* Sanksi Surat Peringatan:
SP 1 : Teguran dan nasihat dari Pengurus Pusat PESMA
SP 2 : Peringatan dan teguran keras
SP 3 : Dikeluarkan dari PESMA
6. Status Keanggotaan & Kepengurusan PK IPNU IPPNU UNESA
Penghuni PESMA tahun pertama akan otomatis terdata sebagai Anggota PK IPNU IPPNU UNESA.
Penghuni PESMA tahun kedua dan ketiga wajib terdaftar sebagai Pengurus PK IPNU IPPNU UNESA.
Penghuni PESMA tahun keempat akan otomatis terdata sebagai Pengurus Pusat PESMA.
* Sanksi: Jika tidak mengikuti ketentuan ini, berpotensi dikeluarkan dari PESMA.
Catatan:
Jika ada peraturan yang belum tertera, maka dapat dilaksanakan sesuai dengan kebijakan masing-masing PESMA
Peraturan ini bersifat mengikat dan berlaku setiap hari selama menjadi penghuni PESMA.
Peraturan ini disepakati atas dasar musyawarah bersama antara masing-masing Pengurus PESMA. Oleh karena itu, marilah kita jalankan bersama-sama dengan sebaik-baiknya.
Apabila dikemudian hari terdapat kekurangan perihal peraturan PESMA maka peraturan ini bisa ditinjau ulang dengan cara musyawarah pengurus PESMA.